Show simple item record

dc.contributor.advisorLisa, Hendro
dc.contributor.authorReski, Reski
dc.date.accessioned2020-11-20T03:27:01Z
dc.date.available2020-11-20T03:27:01Z
dc.date.issued2020-11-20
dc.identifier.urihttps://repository.stai-tbh.ac.id/handle/123456789/10
dc.description.abstractDalam dunia usaha, akad usaha itu menduduki posisi yang amat penting, karena perjanjian itulah yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan mengikat hubungan itu dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, dan karena dasar hubungan itu adalah pelaksanaan apa yang menjadi orientasi kedua orang yang melakukan perjanjian, dijelaskan dalam perjanjian oleh keduanya, kecuali bila menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, atau mengandung unsur pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah SWT. Namun yang terlihat pada para pedagang pakaian yang berada di Desa Sencalang masih belum sepenuhnya memahami apa itu akad, dan rukun dan syarat yang sesuai dengan tuntunan syariat islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad transaksi jual beli pada pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang Kecamatan Keritang. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, sedangkan objek penelitiannya adalah Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli di Pasar Tradisional Desa Sencalang Kecamatan Keritang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, metode pengumpulan datanya dengan cara wawancara, dan dokumentasi mengenai pemahaman dan penerapan akad dalam transaksi jual beli yang dilakukan pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang, Kecamatan Keritang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Penerapan akad yang dilakukan pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang Kecamatan Keritang dari delapan pedagang pakaian telah menerapkan atau melaksanakan akad dalam jual beli dengan kata lain akad yang digunakan para pedagang pakaian kebanyakan meggunakan akad secara lisan karena beranggapan akad secara lisan lebih mudah dipahami. Namun ada satu pedagang yang masih kurang dalam pemahaman akad transaksi jual beli. Hukum akad dalam transaksi jual beli dari anggapan beberapa pedagang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherSTAI Auliaurrasyidin Tembilahanid_ID
dc.relation.ispartofseriesReski Skripsi;1209.16.07979
dc.subjectResearch Subject Categories::SOCIAL SCIENCES::Business and economics::Economicsid_ID
dc.subjectResearch Subject Categories::SOCIAL SCIENCES::Business and economics::Economicsid_ID
dc.titlePenerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang, Kecamatan Keritang)id_ID
dc.typeThesisid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record