Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Terhadap Pedagang Pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang, Kecamatan Keritang)
Abstract
Dalam dunia usaha, akad usaha itu menduduki posisi yang amat
penting, karena perjanjian itulah yang membatasi hubungan antara
dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan mengikat
hubungan itu dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang, dan
karena dasar hubungan itu adalah pelaksanaan apa yang menjadi
orientasi kedua orang yang melakukan perjanjian, dijelaskan dalam
perjanjian oleh keduanya, kecuali bila menghalalkan yang haram atau
mengharamkan yang halal, atau mengandung unsur pelanggaran
terhadap hukum-hukum Allah SWT. Namun yang terlihat pada para
pedagang pakaian yang berada di Desa Sencalang masih belum
sepenuhnya memahami apa itu akad, dan rukun dan syarat yang sesuai
dengan tuntunan syariat islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad transaksi
jual beli pada pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang
Kecamatan Keritang. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek
penelitian adalah pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa
Sencalang, Kecamatan Keritang, sedangkan objek penelitiannya
adalah Penerapan Akad Dalam Transaksi Jual Beli di Pasar
Tradisional Desa Sencalang Kecamatan Keritang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan
metode kualitatif deskriptif, metode pengumpulan datanya dengan
cara wawancara, dan dokumentasi mengenai pemahaman dan
penerapan akad dalam transaksi jual beli yang dilakukan pedagang
pakaian di Pasar Tradisional Desa Sencalang, Kecamatan Keritang.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Penerapan
akad yang dilakukan pedagang pakaian di Pasar Tradisional Desa
Sencalang Kecamatan Keritang dari delapan pedagang pakaian telah
menerapkan atau melaksanakan akad dalam jual beli dengan kata lain
akad yang digunakan para pedagang pakaian kebanyakan meggunakan
akad secara lisan karena beranggapan akad secara lisan lebih mudah
dipahami. Namun ada satu pedagang yang masih kurang dalam
pemahaman akad transaksi jual beli. Hukum akad dalam transaksi
jual beli dari anggapan beberapa pedagang merupakan sebuah
kewajiban yang harus dilakukan dalam transaksi jual beli.