Sistem Pengupahan Kebun Sawit dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir)
Abstract
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadi masalah dalam
penetapan upah pekerja yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan bagi para pekerja.
Pemilik perkebunan dalam menetapkan upah tanpa berdiskusi langsung kepada pekerja
sehingga hanya menguntungkan bagi sebelah pihak saja, dan para pekerja yang memiliki
keterbatasan ilmu pengetahuan dalam mengetahui hak-hak yang seharusnya didapatkan
dengan wajar, adil, dan layak. Para pemilik perkebunan juga kurang memeperhatikan
nilai keadilan yang seharusnya didapatkan oleh para pekerja yaitu dengan memberikan
upah yang adil sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Sehingga akan menimbulkan
kekhawatiran bahwa upah yang diberikan tidak sesuai dengan kaidah ekonomi Islam, dan
jauh dari ketidakadilan serta kelayakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem penetapan upah kebun sawit
di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan bagaimana
bentuk nilai-nilai ekonomi Islam yang diterapkan dalam sistem pengupahan kebun sawit
di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode
kualitatif deskriptif. Subjek penelitian ini para pemilik kebun sawit, sedangkan objeknya
sistem pengupahan kebun sawit dalam perspektif ekonomi Islam (studi di Desa Pasar
Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir). Pengambilan sampel pada
penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel
sumber data dengan pertimbangan tertentu (kriteria), sehingga sampel sumber data
berjumlah 5 orang pemilik kebun sawit. Teknik pengumpulan data dengan wawancara
dan dokumentasi. Teknik analisisnya menggunakan model analisis data interaktif, yaitu
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, sistem pengupahan kebun sawit di Desa Pasar
Kembang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dalam menetapkan upah telah
sesuai dengan kaidah Ekonomi Islam, karena pemilik kebun sawit mendiskusikan terlebih
dahulu mengenai besaran upah yang akan diberikan, sehingga pekerja mengetahui upah
yang diberikan pada setiap jenis pekerjaan dalam pengelolaan kebun sawit tersebut.
Mengenai prosedur waktu pembayaran, pemilik kebun sawit tidak menunda pemberian
upah, upah diberikan langsung kepada pekerja setelah pekerja selesai melakukan
pekerjaannya. Sistem pengupahan kebun sawit di Desa Pasar Kembang Kecamatan
Keritang Kabupaten Indragiri Hilir sudah memenuhi nilai keadilan, karena dalam
memberikan upah kepada pekerja terdapat perbedaan upah dari setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan dan dilihat dari kemampuan pekerja dalam menunaikan tugasnya serta
melihat pada perolehan hasil yang dikerjakan. Akan tetapi pemberian upah belum
memenuhi nilai kelayakan, karena upah yang ditetapkan belum dapat memenuhi
kebutuhan hidup pekerja walaupun upah yang dibayarkan sesuai dengan harga pasaran
disana tetapi pemberian upah belum dapat memenuhi standar Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) Indragiri Hilir.