| dc.description.abstract | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
16 Tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademi dan
Kompetensi Guru.Dijelaskan bahwa standar Kompetensi guru
dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama, yaitu:
1)Kompetensi pedagogik, 2)Kompetensi kepribadian, 3)Kompetensi
sosial, 4)Kompetensi professional.
Permasalahan pada penelitian ini adalah, Bagaimana
Kinerja Guru Dalam Pengembangan Persiapan Mengajar Pada Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD Negeri 010 Sungai
Beringin Kecamatan Tembilahan. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Kinerja Guru Dalam Pengembangan Persiapan Mengajar
Pada Mata Pelajaran Pendidikan agama Islam di SD Negeri 010
Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.
Subjek dalam penelitian ini adalah guru Pendidikan Agama
Islam berjumlah 3 orang. Objek dalam penelitian ini adalah
Kinerja Guru Dalam Pengembangan Persiapan Mengajar Pada Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini menggunakan
metode observasi sebagai metode pokok, kemudian metode
wawancara dan dokumentasi sebagai metode pendukung. Teknik
analisa data adalah kuantitatif.
Kinerja Guru dalam Pengembangan Persiapan Mengajar pada
Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Di SD Negeri 010 Sungai
Beringin Kecamatan Tembilahan mencapai 58,89% dan
dikategorikan “Cukup Baik” karena angka tersebut terletak pada
41%-60%.Faktor yang mempengaruhi Kinerja Guru Dalam
Pengembangan Persiapan Mengajar sebagai berikut: Dorongan
untuk bekerja sesuai dengan kebu-tuhan, Tanggung jawan guru
tersebut, Minat guru tersebut terhadap tugas, Peluang untuk
berkembang, Adanya MKMP dan KKG, dan kelompok diskusi
terbimbing. | id_ID |