Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Wathan Pusaran 8 Kecamatan Enok
Abstract
Pendidikan merupakan upaya mencerdasakan
kehidupan bangsa, tercipta manusia yang beriman,
bertakwa, dan berahlak mulia serta menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni sebagai upaya
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab. Untuk terciptanya sebuah pendidikan yang
berkualitas, serta memiliki daya saing yang tinggi,
diperlukan seorang pendidik berkompeten dan
profesional. Yakni, lembaga pendidikan harus memiliki
standar kualifikasi akademik yang telah ditetapkan.
Penelitian ini bersifat penelitian kualitatif
yang dilaksanakan di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Wathan
Pusaran 8 Kec. Enok. Bertujuan untuk mendeskripsikan
implementasi Permendiknas No. 16 Tahun 2007, tentang
standar kualifikasi akademik. Menggunakan instrument
penelitian wawancara, observasi, dan dokumentasi
sebagai alat memperoleh data.
Kemudian data dianalisis dengan teknik Data
Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian
Data), dan Conclusion Drawing (Verifikasi Data).
Setelah dilakukan analisa maka diperoleh sebuah
kesimpulan yang menunjukkan hasil penelitian bahwa
Madrasah Ibtidaiyah Nurul Wathan Pusaran 8 Kec. Enok,
belum mengimplementasikan permendiknas No. 16 Tahun
2007 tentang standar kualifikasi akademik namun sudah
ada upaya positif dari pihak pimpinan untuk selalu
meningkatkan kualifikasi akademik, karena 4 dari 11
tenaga pendidik telah memenuhi standar.
Sedangkan 7 tenaga pendidik belum memenuhi
kualifikasi akademik karena faktor kendala yang
menghambat seperti biaya dan usia, dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa implementasi Permendiknas no 16
Tahun 2007 standar kualifikasi akademik telah
diupayakan oleh pihak madrasah.