Pemanfaatan Tanah Wakaf di Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya suatu masalah dimana pemanfaatan
tanah wakaf yang masih belum produktif. Tanah wakaf biasa hanya dikelola untuk
kepentingan sarana peribadatan dan sosial keagamaan umum semata, sehingga
masih sangat kurang dalam memanfaatkan tanah wakaf tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan tanah wakaf di Desa
Simpang Tiga Kecamatan Enok dan untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan
Ekonomi Syariah terhadap pemanfaatan tanah wakaf di Desa Simpang Tiga
Kecamatan Enok. Subjek pada penelitian ini adalah waqif/ahli waris dan
nadzir/mauquf alaih di Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok. Sedangkan objek
dalam penelitian ini adalah pemanfaatan tanah wakaf di Desa Simpang Tiga
Kecamatan Enok.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan menggunakan pendekatan
kualitatif, yaitu menganalisis dalam bentuk data-data yang berupa wawancara,
dengan menggunakan metode porposive sampling. Teknik analisis yang
digunakan melalui Miles dan Huberman. Penelitian ini dilakukan selama 3 bulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan tanah wakaf yang dilakukan di
Desa Simpang Tiga Kecamatan Enok belum dikatakan maksimal sebab dalam
memanfaatkan tanah wakaf hanya untuk sarana peribadatan dan sosial keagamaan
umum semata. Sehingga tanah yang diwakafkan belum dikelola secara produktif.
Kesimpulan penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan tanah wakaf di Desa
Simpang Tiga Kecamatan Enok masih belum produktif dalam pengelolaannya,
karena pemahaman masyarakat tentang tanah yang telah diwakafkan tidak bisa
digunakan untuk kepentingan pribadi dan tanah wakaf hanya digunakan untuk
kepentingan umum seperti Tanah Pemakaman Umum, Rumah Ibadah, Sekolah
atau keperluan umum lainnya, sesuai dengan ajaran Agama Islam dan aturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.