Implementasi Akad Salam dalam Tinjauan Ekonomi Islam di Toko Mutiara Jilbab Tembilahan
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya masalah jenis barang yang tidak sesuai
dengan apa yang dipesan oleh pihak pemesan, masalah pembayaran yang dilakukan
secara tidak kontan, dan keterlambatan waktu penyerahan barang.
Penelitian bertujuan untukmengetahui implementasiatau penerapan akad salamyang
dilakukan padaToko Mutiara Jilbab Tembilahan dan untuk mengetahui tinjauan
ekonomi Islam terhadap implementasi akad salam di Toko Mutiara Jilbab
Tembilahan.
Dalam penelitian yang menjadi subjek adalah pemilik toko Mutiara jilbab
Tembilahan dan pembeli dan objek dalam penelitian ini adalah Implementasi Akad
Salam dalam Tinjauan Ekonomi Islam di Toko Mutiara Jilbab Tembilahan.Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan hasil data yang didapatberupa dari
kumpulan deskripsi atau narasi.Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive
sampling.Informan penelitian sebanyak 10 orang. Dalam teknik analisis data peneliti
menggunakan teknik Miles & Huberman.Penelitian dilakukan mulai tanggal 05 April
– 05 Juli 2021atau kurang lebih tiga bulan lamanya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad salam yang dilakukan di
Toko Mutiara Jilbab Tembilahan dilakukan dengan 2 cara yaitu boleh uang
diserahkan dibelakangan dan boleh diserahkan dimuka secara kontan atau setengah.
Waktu penyerahan barang yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan Waktu
penyerahan bisa 1 minggu setelah pemesanan, jikapun terlambat semua ada faktor
yang tidak disengaja, yaitu terkendala warna yang kurang, atau jenis bahan yang
kurang, sehingga memerlukan kirim bahan yang baru. Dalam tinjauan ekonomi Islam
implementasi akad salam yang diterapkan di Toko Mutiara Jilbab Tembilahan belum
sesuai dengan syarat dan rukun dalam jual beli akad salam dimana yang seharusnya
pembayaran dilakukan secara kontan diawal transaksi malah bisa dilakukan
dikemudian hari atau belakangan.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad salam di Toko
Mutiara Jilbab Tembilahan belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat dalam
jual beli salam.