Sistem Pengupahan Pengupahan Pekerja dalam Persfektif Ekonomi Islam ( Studi Kasus Umkm Roti Bakar Raini Jl. Sederhana Kec. Tembilahan Hulu )
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya suatu masalah dimana antara pekerja
dengan pemilik UMKM produksi roti bakar Raini tidak adanya kontrak kerja
ataupun perjanjian awal mengenai besaran upah yang akan diterima pekerja
sebelum mereka memulai pekerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengupahan pekerja pada
UMKM produksi roti bakar Raini Jl. Sederhana Kec. Tembilahan Hulu dan juga
untuk mengetahui sistem pengupahan pekerja pada UMKM produksi roti bakar
Raini Jl. Sederhana Kec. Tembilahan Hulu dalam Ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan subjek pemilik dan
pekerja pada UMKM roti bakar Raini sedangkan obyek penelitian ini yaitu sistem
pengupahan pekerja pada UMKM roti bakar Raini. Penelitian ini dilakukan
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi dengan
menggunakan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, verification.
Penelitian ini berlangsung selama 3 bulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem pengupahan yang dilakukan pada
UMKM roti bakar Raini Jl. Sederhana Kecamatan Tembilahan Hulu dengan
sistem Pemberian upah yang berbeda setiap orang membuat pekerja merasa upah
yang didapatkan sudah susuai dengan kinerja yang telah dilakukan dan sudah
mencukupi kebutuhan pokok para pekerja. Pemilik UMKM roti bakar Raini tidak
ada mengalami kendala dalam pemberian upah. Hanya saja sistem pengupahan
belum maksimal karena tidak adanya perjanjian awal yang dilakukan Ibu Raini
terhadap pekerja mengenai besaran upah yang akan diterima sebelum pekerja
memulai perkerjaannya.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa dalam sistem pengupahan yang
dilakukan UMKM produksi roti bakar Raini Jl. Sederhana Kecamatan Tembilahan
Hulu telah menerapkan pengupahan secara Islam tapi belum maksimal. Masih ada
yang harus benar-benar diperhatikan dalam sistem pengupahan yang dilakukan
UMKM Ibu Raini kepada pekerja yaitu kesepakan / perjanjian awal mengenai
transfaransi upah yang diberikan kepada pekerja sebelum memulai berkerja.