Show simple item record

dc.contributor.advisorRisviyaldi, Risviyaldi
dc.contributor.authorNursiah, Siti
dc.date.accessioned2023-01-16T03:28:25Z
dc.date.available2023-01-16T03:28:25Z
dc.date.issued2023-01-16
dc.identifier.urihttps://repository.stai-tbh.ac.id/handle/123456789/376
dc.description.abstractPenelitian ini berawal dari adanya pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kateman Kabupaten Indragiri Hilir yang dilakukan seluruh masyarakat dengan turun langsung menyerahkan zakat fitrahnya kepada penerima zakat fitrah karena tidak ada amil zakat sedangkan penerima zakat fitrah ditentukan langsung oleh muzakki berdasarkan pemahaman dan keinginan masingmasing. Dalam Islam yang berhak menerima zakat fitrah terdapat delapan asnaf zakat sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60 yakni fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dan untuk mengetahui pelaksanaaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan hukum Islam. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah muzakki dan mustahik Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar sedangkan objek penelitiannya adalah pelaksanaan penyaluran zakat fitrah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus Slovin dengan teknik purposive sampling. Dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat hari raya Idul Fitri dalam bentuk beras dengan kadar 2,5 kilogram hingga 3 kilogram perorang. Zakat fitrah diserahkan langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat. Menurut hukum Islam pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir belum sepenuhnya benar, karena masih terdapat muzakki yang menyerahkan zakat fitrahnya kepada orang yang bukan dari golongan asnaf zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Selain itu, para mustahik zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan bagian zakat fitrah yang tidak sesuai yaitu mustahik miskin menerima zakat fitrah lebih sedikit dari pada mustahik fisabilillah, padahal Islam sangat mengutamakan pembagian zakat fitrah kepada mustahik fakir dan miskin daripada mustahik yang lain.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherSTAI Auliaurrasyidin Tembilahanid_ID
dc.relation.ispartofseriesSiti Nursiah Skripsi;1209.17.08273
dc.subjectResearch Subject Categories::SOCIAL SCIENCES::Business and economics::Economicsid_ID
dc.titlePelaksanaan Penyaluran Zakat Fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilirid_ID
dc.typeThesisid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record