Pelaksanaan Penyaluran Zakat Fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir
Abstract
Penelitian ini berawal dari adanya pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Parit
05 Utara Desa Sungai Simbar Kateman Kabupaten Indragiri Hilir yang dilakukan
seluruh masyarakat dengan turun langsung menyerahkan zakat fitrahnya kepada
penerima zakat fitrah karena tidak ada amil zakat sedangkan penerima zakat fitrah
ditentukan langsung oleh muzakki berdasarkan pemahaman dan keinginan masingmasing.
Dalam Islam yang berhak menerima zakat fitrah terdapat delapan asnaf zakat
sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah Ayat 60 yakni fakir, miskin,
amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaaan penyaluran zakat
fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri
Hilir dan untuk mengetahui pelaksanaaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara
Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir berdasarkan
hukum Islam. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah muzakki
dan mustahik Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar sedangkan objek penelitiannya
adalah pelaksanaan penyaluran zakat fitrah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode
deskriptif kualitatif. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus
Slovin dengan teknik purposive sampling. Dengan metode pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di
Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir
dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang sholat hari raya Idul
Fitri dalam bentuk beras dengan kadar 2,5 kilogram hingga 3 kilogram perorang.
Zakat fitrah diserahkan langsung oleh muzakki kepada mustahik zakat. Menurut
hukum Islam pelaksanaan penyaluran zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai
Simbar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir belum sepenuhnya benar,
karena masih terdapat muzakki yang menyerahkan zakat fitrahnya kepada orang yang
bukan dari golongan asnaf zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Selain
itu, para mustahik zakat fitrah di Parit 05 Utara Desa Sungai Simbar Kecamatan
Kateman Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan bagian zakat fitrah yang tidak
sesuai yaitu mustahik miskin menerima zakat fitrah lebih sedikit dari pada mustahik
fisabilillah, padahal Islam sangat mengutamakan pembagian zakat fitrah kepada
mustahik fakir dan miskin daripada mustahik yang lain.