Penerapan Ba’I Al Istishna’ Dalam Transaksi Jual Beli Pakaian di Harmen Konveksi
Abstract
Penerapan Bai Al Istishna’ banyak diterapkan diberbagai bidang usaha, Salah satu
Bidang usaha yang menerapkan Bai’ Al Istishna’ adalah Konveksi. Adapun salah satu
konveksi yang menerapkan Bai’ Al Istishna’ adalah Harmen konveksi. Harmen Konveksi
adalah salah satu konveksi yang cukup terkenal di Kecamatan Tembilahan dari Konveksi
yang ada, tepatnya berada di Jalan Budiman Kecamatan Tembilahan. Adapun permasalah
dalam penelitian ini masih ada sebagian pembeli yang komplain dengan alasan, masih
adanya sebagian penyerahan barang tidak sesuai dengan kesepakatan, masih adanya
sebagian jumlah pakaian yang dibuatkan kurang dari yang dipesan ketika sampai
kelokasi, masih ada sebagian pelanggan yang konplin terhadap ukuran baju yang
dibuatkan tidak sesuai dengan yang diinginkan, dan masih ada sebagian warna pakaian
yang dibuatkan tidak sesuai dengan yang dipesan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem jual beli pemesanan pada transaksi
jual beli pakaian di Harmen Konveksi Jalan Budiman, Kecamatan Tembilahan, Untuk
mengetahui jual beli pemesanan pada transaksi jual beli pakaian di Harmen Konveksi
jalan Budiman Kecamatan Tembilahan sesuai atau tidak dengan rukun Istishna’, dan
Untuk mengetahui jual beli pemesanan pada transaksi jual beli pakaian di Harmen
Konveksi jalan Budiman Kecamatan Tembilahan sesuai atau tidak dengan Syarat
Istishna
Adapun jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah metode penelitian kualitatif
dengan karakteristik penelitian bersifat diskriptif.
Hasil dalam penelitian ini mengenai sistem pemesanan yang ada di Harmen konveksi
yaitu pelanggan datang langsung ketempat Harmen untuk melakukan pemesanan atau
bisa juga melakukan pemesanan lewat telpon /media social, sedangkan pembayarannya
biasanya dilakukan DP awal ketika memesan dan pelunasannya diakhir ketika pesanan
siap. Untuk penerapan Ba’I Al Istishna di Harmen Konveksi berdasarkan ketentuan
rukun Istishna’ sudah sesuai dengan ketentuan rukun Istishna’. Sedangkan untuk
Penerapan Ba’I Al Istishna’ berdasarkan ketentuan syarat Ba’I Al Istishna’ masih belum
sesuai dengan ketentuan Syarat Ba’I Al Istishna’ dikerenakaan masih adanya syarat Ba,I
Al Istishna’ yang belum dipenuhi, yaitu pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan
kesepakatan , waktu penyerahan pakaian yang dipesan masih ada tidak sesuai dengan
perjanjian dan kualitas serta jumlah masih ada yang kurang dari apa yang dipesan.
Berdasarkan hasil penelitian penerapan Ba’I Al Istishna’ di Harmen Konveksi
berdasarkan syarat di dalam transaksi jual beli pakaian di Harmen Konveksi
masih belum sempurna atau masih kurang optimal.
