Show simple item record

dc.contributor.advisorLisa, Hendro
dc.contributor.authorFitriani, Ftriani
dc.date.accessioned2021-02-26T01:51:36Z
dc.date.available2021-02-26T01:51:36Z
dc.date.issued2021-02-26
dc.identifier.urihttps://repository.stai-tbh.ac.id/handle/123456789/75
dc.description.abstractSewa menyewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama yangdibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam sewamenyewa. Salah satu kegiatan sewa menyewa yaitu, sewa menyewa kos-kosan yang dilakukan di rumah kos pondok Gede 1 dan 2, kelurahan Tembilahan Barat yang mana melanggar prinsip bermuamalah. Adapun prinsip yang dilanggar yaitu, prinsip kebebasan bertransaksi, prinsip kerjasama, prinsip keadilan, dan prinsip amanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Sewa-Menyewa Rumah Kos Pondok Gede 1 dan 2, di Kelurahan Tembilahan Barat. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah pemilik dan penyewa kos sedangkan objek penelitiannya adalah Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Sewa-menyewa Rumah Kos Pondok Gede 1 dan 2, Kelurahan Tembilahan Barat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik sampel jenuh dengan jumlah 24 orang yang terdiri dari 1 orang sebagai pemilik rumah kos pondok gede, 23 orang sebagai penyewa rumah kos pondok gede 1 dan 2. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kuesioner (angket), wawancara, dan dokumentasi. Dalam uji validitas dan reliabilitas data peneliti menggunkan teknik triangulasi teori dan triangulasi data.Penelitian ini dilakukan selama 3 bulan. Hasil dari Tinjauan Ekonomi Syariah dalam praktik sewa-menyewa rumah kos Pondok Gede 1 dan 2 di Kelurahan Tembilahan Barat, dalam memperaktikan sewa menyewa (ijarah) ditinjau dalam ekonomi Islam memperoleh angka 59,375% yang artinya cukup baik. Sedangkan dalam Prinsip sewa menyewa rumah kos Pondok Gede 1 dan 2 berdasarkan tinjauan ekonomi Islam, belum menjalankan prinsip bermuamalah dengan baik, khususnya pada prinsip tauhid, prinsip kebebasan bertransaksi, prinsip kerjasama, prinsip keadilan, dan prinsip amanah.id_ID
dc.language.isoidid_ID
dc.publisherSTAI Auliaurrasyidin Tembilahanid_ID
dc.relation.ispartofseriesFitriani Skripsi;1209.16.07939
dc.subjectResearch Subject Categories::SOCIAL SCIENCES::Business and economics::Economicsid_ID
dc.titleTinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Kos-Kosan Rumah Kos Pondok Gede 1 Dan 2 Kelurahan Tembilahan Baratid_ID
dc.typeThesisid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record