Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Sewa Menyewa Kos-Kosan Rumah Kos Pondok Gede 1 Dan 2 Kelurahan Tembilahan Barat
Abstract
Sewa menyewa menyewa merupakan salah satu bentuk kerja sama
yangdibolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong menolong.
Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam sewamenyewa.
Salah satu kegiatan sewa menyewa yaitu, sewa menyewa kos-kosan
yang dilakukan di rumah kos pondok Gede 1 dan 2, kelurahan Tembilahan Barat
yang mana melanggar prinsip bermuamalah. Adapun prinsip yang dilanggar yaitu,
prinsip kebebasan bertransaksi, prinsip kerjasama, prinsip keadilan, dan prinsip
amanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tinjauan Ekonomi Syariah Terhadap
Praktik Sewa-Menyewa Rumah Kos Pondok Gede 1 dan 2, di Kelurahan
Tembilahan Barat. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah
pemilik dan penyewa kos sedangkan objek penelitiannya adalah Tinjauan
Ekonomi Syariah Terhadap Praktek Sewa-menyewa Rumah Kos Pondok Gede 1
dan 2, Kelurahan Tembilahan Barat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan
metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer
dan Data Sekunder.Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik
sampel jenuh dengan jumlah 24 orang yang terdiri dari 1 orang sebagai pemilik
rumah kos pondok gede, 23 orang sebagai penyewa rumah kos pondok gede 1 dan
2. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan kuesioner (angket),
wawancara, dan dokumentasi. Dalam uji validitas dan reliabilitas data peneliti
menggunkan teknik triangulasi teori dan triangulasi data.Penelitian ini dilakukan
selama 3 bulan.
Hasil dari Tinjauan Ekonomi Syariah dalam praktik sewa-menyewa rumah kos
Pondok Gede 1 dan 2 di Kelurahan Tembilahan Barat, dalam memperaktikan
sewa menyewa (ijarah) ditinjau dalam ekonomi Islam memperoleh angka
59,375% yang artinya cukup baik. Sedangkan dalam Prinsip sewa menyewa
rumah kos Pondok Gede 1 dan 2 berdasarkan tinjauan ekonomi Islam, belum
menjalankan prinsip bermuamalah dengan baik, khususnya pada prinsip tauhid,
prinsip kebebasan bertransaksi, prinsip kerjasama, prinsip keadilan, dan prinsip
amanah.
