Implementasi Akad Jual Beli Kelapa di Air Bagi Desa Concong Tengah Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
Abstract
Hampir setiap hari orang melakukan perjanjian (aqd), baik secara tertulis maupun
tidak tertulis. Perjanjian itu bisa berupa perjanjian jual-beli di pasar, kantor, atau
di mana pun. Perjanjian dianggap sebagai sarana hukum terpenting yang
dikembangkan untuk menjamin keamanan dan kestabilan masyarakat dalam
bidang ekonomi dan bisnis. Oleh karena itu, setiap muslim yang terlibat dengan
perjanjian diwajibkan memahaminya. Namun yang terlihat pada para penjual dan
pembeli yang ada di Air Bagi Desa Concong Tengah masih ada satu yang tidak
berjalan dengan baik yaitu tentang penerapan harga terhadap penjual yang
berhutang. Mereka menerapkan harga yang berbeda antara penjual yang
berhutang dengan penjual yang tidak berhutang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad jual beli kelapa di
Air Bagi Desa Concong Tengah Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir
Provinsi Riau. Dalam penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah penjual
dan pembeli kelapa yang ada di Air Bagi Desa Concong Tengah, sedangkan objek
penelitiannya adalah Implementasi Akad Jual Beli Kelapa di Air Bagi Desa
Concong Tengah Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan menggunakan metode
kualitatif deskriptif, metode pengumpulannya dengan cara wawancara, observasi
dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli kelapa yang mereka lakukan
dianggap sah karena tidak ada yang merasa dirugikan dan mereka melakukan atas
dasar suka sama suka, saling ridho dan penjualpun merasa terbantu dengan hutang
yang diberikan oleh pembeli. sesuai dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa‟
ayat 29.
Berdasarkan uraian dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: implementasi
akad jual beli kelapa yang dilaksanakan penjual dan pembeli kelapa yang ada di
Air Bagi Desa Concong tengah sudah sepenuhnya menerapkan dari beberapa
ketentuan yaitu rukun akad, syarat akad dan unsur akad. Namun masih ada satu
yang tidak berjalan dengan baik yaitu tentang penerapan harga yang berbeda
antara penjual yang berhutang dengan penjual yang tidak berhutang. Dari 13
informan, 2 informan mengatakan bahwa harga penjual yang berhutang dengan
penjual yang tidak berhutang itu sama dan 11 orang mengatakan berbeda.