Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga Bank (Studi Pandangan Masyarakat Desa Pulau Palas)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang bermuamalah
dengan perbankan konvensional padahal Majelis Ulama Indonesia telah
mengeluarkan fatwa nomor 1 tahun 2004 tentang hukum bunga bank dan
bermuamalah dengan bank konvensional serta persoalan perbedaan pendapat hukum
bunga dikalangan para ulama. Lalu bagaimana sejatinya masyarakat memandang
hukum bunga dan fatwa tersebut dengan melihat masyarakat saat ini yang masih
berbondong-bondong mendatangi perbankan konvensional.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan masyarakat Desa Pulau Palas
tentang riba dan bunga serta pandangan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank. dalam penelitian ini yang menjadi subjek
penelitian adalah masyarakat Desa Pulau Palas sedangkan objek penelitiannya adalah
fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang bunga bank.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena hasil data yang didapat
merupakan kumpulan dari deskripsi atau narasi. Pengambilan sampel menggunakan
teknik purposive sampling. Dalam uji validitas dan reliabilitas menggunakan teknik
trianggulasi data.
Hasil temuan penelitian menunjukan bahwa masyarakat Desa Pulau Palas
berpandangan bahwa bunga hukumnya haram. Meski ada sebagian masyarakat yang
menyatakan bahwa bunga itu boleh jika digunakan untuk kepentingan pembangunan
atau jika riba dan bunga itu hanya sekitar 1% atau 2% saja. Dan pandangan
masyarakat Desa Pulau Palas mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang
bunga bank bahwa masyarakat sepakat bunga bank adalah riba, fatwa tersebut patut
dihargai selama keputusan tersebut ikhlas untuk kemaslahatan umat. Namun
sebagian besar masyarakat Desa Pulau Palas masih memilih bermuamalah pada
perbankan konvensional sebab ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem yang
digunakan bank syariah, dimana masyarakat menganggap bank syariah tidak ada
bedanya dengan bank konvensional yakni masih sama-sama menerapkan sistem
bunga dan ketidaktahuan masyarakat terhadap fatwa tersebut. Maka, masyarakat
Desa Pulau Palas memandang bahwa dikeluarkan fatwa tersebut yaitu untuk
memajukan atau menaikkan pamor bank syariah agar masyarakat beralih kepada
bank syariah dan meninggalkan bank konvensional.