Pelaksanaan Kerjasama Musaqoh pada Perkebunan Kelapa Sawit Perspektif Ekonomi Islam di Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dimana sebagian besar pemilik dan penggarap
melakukan kerjasama atas dasar kekeluargaan atau kepercayaan dimana akad
tersebut dilakukan hanya secara lisan. Hal ini menyebabkan ada salah satu pihak
dirugikan, misalnya petani penggarap kebun kelapa sawit tidak jujur, tidak
menepati janji, dan tidak amanah dalam bekerja. Dan pada saat perjanjian (akad)
antara ke dua belah pihak tidak menentukan batas waktu kerja sama tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kerjasama musaqoh pada
perkebunan kelapa sawit dan untuk mengetahui perspektif ekonomi Islam
terhadap pelaksanaan kerjasama musaqoh pada perkebunan kelapa sawit di Desa
Pengalihan. Dalam penelitian yang menjadi subjek penelitian adalah pemilik dan
penggarap di desa Pengalihan, sedangkan objek penelitiannya adalah Pelaksanaan
Kerjasama musaqoh pada Perkebunan Kelapa Sawit Perspektif Ekonomi Islam di
Desa Pengalihan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dikumpulkan dari deskripsi
atau narasi. Pengambilan sampel menggunakan teknik porposive sampling. Dalam
teknik analisis data peneliti menggunakan teknik Miles & Huberman. Penelitian
ini dilakukan selama tiga bulan sejak tanggal 08 Juni–08 September 2021
Hasil temuan penelitian menunjukan dalam pelaksanaan akad musaqoh yang
dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Tidak ada unsur pemaksaan dalam
kerjasama bagi hasil kebun kelapa sawit. Dan ada beberapa syarat yang harus
disetujui oleh kedua belah pihak dalam melakukan kerjasama musaqoh. Dengan
jangka waktu pelaksanaan 3-4 tahun. Pembagian bagi hasil (musaqoh) antara
bervariasi dan dalam kesepakatan pengeluaran biaya selama masa pengerjaan itu
kebanyakaan ditanggung oleh si penggarap. Dalam ekonomi Islam kerjasama
akad musaqoh yang terjadi mengalami beberapa kendala yang dirasakan oleh
kedua belah pihak. Si penggarap dirugikan atas tanggungan semua biaya atas
pengerjaan pengaronan kelapa sawit tersebut. Dan si pemilik dirugikan atas
pengerjaan si penggarap yang malas-malasan saat panen sehingga menyebabkan
harga jual kelapa sawit menjadi rendah karena keterlambatan panen.
Hasil kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kerjasama musaqoh
di Desa Pengalihan belum sepenuhnya mengalami kerjasama yang baik atau ada
pihak yang dirugikan.