Penerapan Sistem Bagi Hasil Produk Tabungan Mudharabah di Bank Riau Kepri Syariah KCP Tembilahan
Abstract
Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah adalah pembagian hasil usaha
antara nasabah dan pihak bank. Penerapan system bagi hasil yang diterapkan di
tabungan iB mudharabah di Bank Riau Kepri KCP Tembilahan, dimana tabungan
yang menerapkan system bagi hasil tidak ada bedanya dengan system titipan,
penentuan nisbah bagi hasil ditetapkan oleh pihak bank itu sendiri, dan prinsip
revenue sharing yang ditetapkan dalam perhitungan bagi hasil produk tabungan iB
mudharabah masih mengandung pro dan kontra dari sisi penerapan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem bagi
hasil produk tabungan mudharabah di Bank Riau Kepri Syariah KCP Tembilahan
dan bagaimana perhitungan sistem bagi hasil produk tabungan mudharabah di
Bank Riau Kepri Syariah KCP Tembilahan. Subjek penelitian ini adalah pegawai
dan nasabah Bank Riau Kepri Syariah KCP Tembilahan. Sedangkan objek
penelitian ini adalah penerapan sistem bagi hasil produk tabungan iB mudharabah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Pengambilan
sampel pada penelitian ini menggunakan teknik probability sampling, yaitu
purposive sampling, yang terdiri 4 pegawai dan 4 nasabah Bank Riau Kepri Syariah
KCP Tembilahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara
dan dokumentasi. Validitas dan reliabilitas dalam penelitian ini menggunakan uji
credibility, transferability, dependability dan confirmability.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan system bagi hasil produk tabungan
iB mudharabah di Bank Riau Kepri Syariah jika dilihat dari perjanjian, nisbah
keuntungan, kerja sama, transparan, tepat waktu dan menguntungkan sudah sesuai,
walaupun proses pemberitahuan jumlah bagi hasil setiap bulannya tidak dilakukan
serta penetapan nisbah keuntungan produk tabungan iB mudharabah tidak
dilakukan bersama nasabah produk tabungan. Perhitungan bagi hasil dimulai
dengan menghitung saldo rata-rata nasabah setiap bulannya, kemudian menghitung
HI-1000 bulan tersebut lalu menghitung jumlah bagi hasil yang diterima nasabah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sistem
sebagian bagi hasil produk tabungan mudharabah di Bank Riau Kepri Syariah KCP
memenuhi indikator bagi hasil, sistem perhitungan menggunakan sistem revenue
sharing dengan metode HI-1000, yaitu sistem perhitungan per-1000 dana nasabah.
