Pelaksanaan Gadai Tanah di Desa Surayya Mandiri Kecamatan Mandah dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Setiap usaha yang dijalankan terkadang belum cukup untuk memenuhi semua
kebutuhan yang ada. Untuk mengatasi permasalahan itu tanpa harus membuat
kehilangan barang berharga, maka hadirlah praktik gadai ini di tengah-tengah
masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, tidak menutup kemungkinan akan
terjadi hal yang menyimpang dari aturan Islam, mengingat kebanyakan
masyarakat yang masih menerapkan sistem gadai yang berasal dari zaman
penjajahan dan menggunakan hukum adat. Penelitian ini berawal dari terjadinya
beberapa pelaksanaan gadai tanah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Surayya
Mandiri Kecamatan Mandah yang tidak memiliki batasan waktu pembayaran dan
keseluruhan manfaat barang gadai yang menjadi milik si penerima secara utuh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan gadai tanah di Desa
Surayya Mandiri dan juga untuk mengetahui pandangan ekonomi Islam terhadap
pelaksanaan gadai di Desa Surayya Mandiri Kecamatan Mandah. Dalam
penelitian ini yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat Desa Surayya
Mandiri yang melakukan gadai. Sedangkan objek penelitiannya adalah
pelaksanaan gadai tanah di Desa Surayya Mandiri Kecamatan Mandah dalam
perspektif ekonomi Islam.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan
datanya dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi mengenai
pelaksanaan gadai tanah di Desa Surayya Mandiri Kecamatan Mandah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai tanah yang yang
dilakukan oleh masyarakat Desa Surayya Mandiri masih terdapat beberapa hal
pada rukun dan syarat yang tidak terpenuhi. Seperti gadai yang dilakukan
berdasarkan hukum adat, tidak adanya batasan waktu dalam gadai, murtahin
menguasai manfaat atas tanah sehingga menyebabkan adanya riba dan
menyebabkan kerugian bagi rahin.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan gadai tanah yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Surayya Mandiri belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.
Gadai yang dilakukan oleh masyarakat Desa Surayya Mandiri ini tidak
menerapkan sistem gadai tanah dengan cara sistem gadai dalam Islam sehingga
menyebabkan adanya pihak yang merasa dirugikan.