Analisis Penyaluran Zakat Untuk Beasiswa Pendidikan Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir Menurut Ekonomi Islam
Abstract
Pokok permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana penyaluran zakat untuk
beasiswa pendidikan di BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir dan bagaimana
pandangan Ekonomi Islam terhadap penyaluran zakat untuk beasiswa pendidikan
oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang sistem penyaluran zakat untuk
beasiswa pendidikan yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir, dan
pandangan ekonomi Islam terhadap penyaluran zakat untuk beasiswa pendidikan
oleh BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif
deskriptif. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive
sampling dengan jumlah 7 orang yang terdiri dari 1 Wakil ketua bidang
pendistribusian dan pendayagunaan, 1 staf pendistribusian simba, 1 staf administrasi
sumber daya manusia dan umum, 4 orang mustahik.Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.Dalam uji validitas dan reliabilitas
data peneliti menggunakan teknik trianggulasi data. Untuk pengumpulan data dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode field reseach yaitu wawancara dan
dokumentasi. Penulis melakukan wawancara dengan Amil Zakat dan mustahik
penerima zakat pendidikan dan mengumpulkan dokumentasi yang diperoleh dari
BAZNAS.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
penyaluran zakat untuk pendidikan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten
Indragiri Hilir dilakukan dengan tiga cara. Pertama, Penyaluran zakat diserahkan
melalui pihak Sekolah Dasar Negeri (kepala sekolah atau guru yang bersangkutan)
yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua, penyaluran zakat untuk pendidikan
dengan cara bekerjasama dengan lembaga lain. Ketiga, Zakat untuk pendidikan
diberikan secara langsung kepada mustahik yang mengajukan permohonan kepada
BAZNAS Kabupaten Indragiri Hilir. Penyaluran zakat untuk pendidikan oleh Badan
Amil Zakat Nasional Kabupaten Indragiri Hilir telah sesuai dengan hukum Islam
dengan merujuk pada Fatwa MUI No 120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat
untuk Beasiswa. Serta sejalan dengan tujuan penyaluran dalam ekonomi Islam.